Oleh: Dedy Djamaluddin Malik
(Wakil Koordinator Bidang Informasi dan Komunikasi Komisi I DPR RI)
Kode etik penyiaran perlu segera diberlakukan. Ada beberapa alasan mengapa kode etik penyiaran penting. Pertama, industri penyiaran punya tanggung jawab sosial terhadap publik. Tanggung jawab itu ditentukan dan diatur sistem nilai budaya, agama, undang-undang negara, serta aturan-aturan lainnya. Kebebasan penyiaran tidak berarti bebas dari batasan dan intervensi apapun.
Oleh: Dedy Djamaluddin Malik
(Wakil Koordinator Bidang Informasi dan Komunikasi Komisi I DPR RI)
Kode etik penyiaran perlu segera diberlakukan. Ada beberapa alasan mengapa kode etik penyiaran penting. Pertama, industri penyiaran punya tanggung jawab sosial terhadap publik. Tanggung jawab itu ditentukan dan diatur sistem nilai budaya, agama, undang-undang negara, serta aturan-aturan lainnya. Kebebasan penyiaran tidak berarti bebas dari batasan dan intervensi apapun.
Kebebasan juga meniscayakan keterikatan terhadap hal-hal yang bersifat fundamental dalam kaitannya dengan proses berbangsa dan bernegara. Kedua, industri penyiaran adalah bidang profesional dan salah astu ciri profesional adalah bila orang-orang yang bekerja di bidang itu memiliki kode etik.
Ketiga, efek media penyiaran sangat 'ampuh' terhadap perubahan perilaku khalayak. Sifatnya yang audio-visual mudah membangun atau menyubversi imajinasi khalayak, sehingga proses imitasi dan belajar sosial khalayak lebih efektif. Tak heran bila banyak ahli komunikasi menempatkan media penyiaran sebagai 'orang tua baru' bagi anak-anak, bahkan ada yang menyebutnya sebagai 'tuhan baru'.
, efek media penyiaran sangat 'ampuh' terhadap perubahan perilaku khalayak. Sifatnya yang audio-visual mudah membangun atau menyubversi imajinasi khalayak, sehingga proses imitasi dan belajar sosial khalayak lebih efektif. Tak heran bila banyak ahli komunikasi menempatkan media penyiaran sebagai 'orang tua baru' bagi anak-anak, bahkan ada yang menyebutnya sebagai 'tuhan baru'.
Keempat, bidang penyiaran menggunakan ranah publik (public domain) yang langka. Karena sifatnya itu, penggunaannya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan publik. Agar kepentingan publik tetap berada di atas berbagai kepentingan lain, harus ada batasan-batasan yang diatur kode etik.
, bidang penyiaran menggunakan ranah publik () yang langka. Karena sifatnya itu, penggunaannya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan publik. Agar kepentingan publik tetap berada di atas berbagai kepentingan lain, harus ada batasan-batasan yang diatur kode etik.
Kelima, industri penyiaran dewasa ini merupakan industri bisnis yang menjanjikan dibandingkan sektor-sektor lain seperti perbankan, misalnya. Sebagai institusi bisnis, bidang penyiaran pasti punya logikanya sendiri. Kadang, secara ekstrem dikatakan bahwa bisnis tidak punya urusan dengan moral. Bila dihadapkan dengan pilihan tayangan bermutu tapi tidak laku secara komersial, maka keputusan ''harus tidak ditayangkan'' adalah pilihan rasional secara bisnis. Masalahnya, tayangan yang menghasilkan rating tinggi belum tentu bermutu, bahkan terkadang 'mengancam' rasa aman publik. Di sinilah kode etik penyiaran penting ditegakkan.
, industri penyiaran dewasa ini merupakan industri bisnis yang menjanjikan dibandingkan sektor-sektor lain seperti perbankan, misalnya. Sebagai institusi bisnis, bidang penyiaran pasti punya logikanya sendiri. Kadang, secara ekstrem dikatakan bahwa bisnis tidak punya urusan dengan moral. Bila dihadapkan dengan pilihan tayangan bermutu tapi tidak laku secara komersial, maka keputusan ''harus tidak ditayangkan'' adalah pilihan rasional secara bisnis. Masalahnya, tayangan yang menghasilkan rating tinggi belum tentu bermutu, bahkan terkadang 'mengancam' rasa aman publik. Di sinilah kode etik penyiaran penting ditegakkan.
Keenam, dalam masyarakat anomali seperti masyarakat kita sekarang, sikap kritis dan selektif terhadap penyiaran adalah barang langka, mengingat masih lemahnya pendidikan media literacy. Sementara kemiskinan dan frustrasi karena didera himpitan hidup apakah karena PHK, kenaikan BBM, bencana, dan kesusahan hidup lainnya membuat sebagian masyarakat menjadikan tayangan-tayangan TV sebagai wujud dari eskapisme. Meskipun sementara, mereka terbius untuk melupakan derita-derita hidup, lalu digantikan dengan mimpi indah, mewah, dan glamour.
, dalam masyarakat anomali seperti masyarakat kita sekarang, sikap kritis dan selektif terhadap penyiaran adalah barang langka, mengingat masih lemahnya pendidikan . Sementara kemiskinan dan frustrasi karena didera himpitan hidup apakah karena PHK, kenaikan BBM, bencana, dan kesusahan hidup lainnya membuat sebagian masyarakat menjadikan tayangan-tayangan TV sebagai wujud dari eskapisme. Meskipun sementara, mereka terbius untuk melupakan derita-derita hidup, lalu digantikan dengan mimpi indah, mewah, dan .
Dalam pada itu, mereka yang kritis, bahkan hiperkritis, sering mengkritik media penyiaran secara tidak proporsional. Perusakan terhadap kantor media, misalnya, adalah peristiwa yang sering kita saksikan. Dalam konteks ini, pentingnya penerapan kode etik penyiaran merupakan upaya preventif terhadap perilaku tidak proporsional sebagian anggota masyarakat --termasuk melindungsi silent majority.
Public trust
Kode etik penyiaran menjadi signifikan ketika respons negatif masyarakat terhadap berbagai tayangan TV kurang bisa diakomodasi dan diadvokasi pihak berwenang. Keluhan, sumpah serapah, atau hujatan, hanya beredar dari mulut ke mulut. Sedikit yang menuangkan kritik lewat surat ke media penyiaran atau lewat surat pembaca di media cetak. Di antara mereka ada yang berhimpun dalam ''paguyuban anti-nonton TV'' demi melindungi anak dari tayangan-tayangan tak senonoh.
Tapi sikap ekstrem menegasikan TV tidaklah adil, mengingat tayangan TV tidak sekadar infotainment yang suka mengumbar gosip dan perceraian artis, atau tayangan mistik dan sinetron penuh mimpi yang 'Jakarta sentris'. Sajian berita, dialog, dan feature TV juga positif.
Pelajaran yang bisa dipetik di balik itu adalah lemahnya pengawasan lembaga-lembaga berwenang yang mengurusi bidang penyiaran. Memang industri penyiaran tidak 'tutup telinga'. Melalui asosiasinya, mereka secara proaktif telah melakukan self-correction dan self-regulation yang dituangkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) --yang seharusnya menjadi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Masalah akseptabilitas KPI dan dispute soal peraturan perundang-undangan dan aturan-aturan lainnya antara para pihak, membuat wajah penyiaran kita belum menunjukkan gambaran ideal. Seharusnya, KPI tampil menampung dan membela berbagai keluhan masyarakat atas tayangan-tayangan TV yang tak proporsional. Tapi karena masalah yang melilitnya, sampai saat ini langkah KPI belum optimal.
Persoalan pertama yang melilit KPI adalah krisis kepemimpinan. Ketua KPI, Victor Menayang, masih sakit. Akibatnya, institusi negara independen ini menjadi agak kurang energi dan sinergi. Persoalan kedua, KPI secara finansial menghadapi masalah struktural. Anggaran KPI yang ditempatkan sebagai bagian dari nomenklatur Depkominfo, bukan di Depkeu, membuat KPI secara psiko-politis berada di 'ketiak' Depkominfo. Akibatnya, kesan KPI sebagai badan regulator independen (independent regulatory body) telah kehilangan kharisma.
Persoalan ketiga, kepengurusan KPI sekarang ini bersifat unrepresentative karena unsur industri tidak terwakili. Ketakterwakilan itu bukan hanya secara personal, melainkan juga tidak ada sinergi dan kerja sama di antara keduanya. Curi celah
Melihat kelemahan itu, Pemerintah melihat celah untuk 'mencuri' peran-peran KPI dalam proses perizinan, pengawasan, sanksi penyiaran, serta berbagai kewenangan lainnya. Hal ini juga terjadi karena beberapa faktor. Faktor pertama, banyak celah dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran yang multitafsir. Sejak pembahasannya, UU ini diwarnai tarik menarik antara LSM, industri penyiaran, dan Pemerintah. Pasal-pasal dalam UU Penyiaran tersebut adalah produk kompromi politik.
Faktor kedua, proses konsolidasi kekuasaan di level pemerintahan jauh lebih sistematik dan terencana. Sementara proses konsolidasi demokrasi civil society kian lemah. Hal ini terjadi karena hilangnya konvergensi kepemimpinan sipil menghadapi state. Selain itu, langkanya resources, membuat mereka tercerai-berai. Akibatnya, pintu masuk pemerintah untuk mendominasi dan bersikap otoriter mudah terbuka.
Faktor ketiga, kalangan industri penyiaran seperti lebih at home diatur Pemerintah daripada KPI. Sikap ini diduga karena pragmatisme bisnis yang lebih mudah 'bekerja sama' dengan Pemerintah daripada dengan KPI yang dinilai 'sok idealis' dan tanpa kompromi terhadap industri penyiaran.Beban DPR
Pemerintah, dalam hal ini Depkominfo, telah menerbitkan PP 49, 50, 51, dan 52 berdasarkan tafsirnya atas UU Penyiaran yang secara hukum dianggap paling benar --sebelum dibuktikan keliru di MA. Tafsir Pemerintah oleh KPI bukan saja dianggap ''salah'', tapi dianggap telah membuat tafsir baru yang menyimpang dan melanggar UU.
Bila benar UU Penyiaran bersifat multitafsir, DPR berkewajiban menjajaki amandemen UU tersebut. Masalahnya, upaya itu tak semudah membalik telapak tangan. Apalagi, periode persidangan DPR sekarang banyak didominasi pansus-pansus pembahasan banyak RUU selain rapat kerja. Di sisi lain, tak kurang dari 1.000 industri penyiaran tengah kesulitan memproses perizinan. Lalu, apa yang terbaik dilakukan?
Sambil prakarsa amandemen berjalan, para pihak sebaiknya bertemu untuk menyamakan dan menyatukan kepentingan dan kebersamaan. Depkominfo, KPI, dan wakil industri penyiaran bisa mencari jalan keluar terbaik agar dunia penyiaran segera berjalan normal.
Pemerintah bersedia membuat tim revisi atas empat PP kontroversial. Tapi syaratnya, PP tetap jalan. Lho, bagaimana mungkin menjalankan PP kalau itu bertentangan dengan UU? Kata pemerintah, buktikan dulu di MA; baru dicabut. Dan, kontroversi pun tak berkesudahan. Hanya satu yang agaknya tak kontroversial, pemerintah berani otoriter lagi.
Source: http://republika.co.id/koran_detail.asp?id=234256&kat_id=16

