Pojok Aduan
Harry Kurniawan | Berdasarkan hasil penelitian diatas, maka dapat diberikan beberapa saran sebagai berikut : 1) Lembaga penyiaran seharusnya mengikuti, menerapkan dan menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai acuan untuk dasar, tujuan dan arah dalam setiap melakukan kegiatan penyiaran agar terhindar dari berbagai macam pelanggaran dan dapat menciptakan program acara yang kreatif, inovatif, mendidik dan menghibur. 2) Bagi pelaku pertelevisian diharapkan untuk terus melakukan fungsinya sebagai control sosial berupa tanggung jawab sosial kepada masyarakat dengan cara menyugguhkan konten program acara yang lebih mendidik dan menghibur bagi penonton. 3) Bagi penonton diharapkan dapat mampu memilih tontonan yang layak dikonsumsi, selain itu penonton juga diharapkan dapat memfilter nilai-nilai yang terkandung dari suatu tayangan sehingga penonton dapat mengambil sisi positif dan meninggalkan sisi negative dari tayangan yang di tonton. |