Tgl Surat

5 Mei 2014

No. Surat

954/K/KPI/05/14

Status

Teguran

Stasiun TV

Indosiar

Program Siaran

Iklan Kondom SUTRA

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program iklan “Kondom SUTRA” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 4 April 2014 pada pukul 20.38 WIB.

 

Program iklan tersebut menampilkan produk kondom di bawah pukul 22.00. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan kepada anak dan remaja serta ketentuan jam tayang iklan dewasa.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (3). Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis

 

KPI Pusat meminta agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program iklan. Jika saudara ingin menayangkan program iklan tersebut, wajib mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yaitu pukul 22.00 – 03.00 WIB.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.