Pojok Aduan
Artin Pamela Putri | Kartun shiva sangat amat tidak pantas ditayangkan untuk ditonton anak anak, karna tidak mencerminkan anak anak sama sekali, seorang polisi yg meminta tolong ke anak, selalu mempertontonkan kekerasan yang kemudian ditiru oleh anak anak. Tokoh utama dan jalan cerita tidak dapat ditiru karena selalu melakukan kekerasan serta dijadikan pahlawan walau ada tokoh polisi dalam cerita. Hal tersebut melanggar P3 pasal 14 ayat 2 perlindungan anak dan pasal 21 ayat 1 penggolan program siaran untuk anak Melanggar SPS Pasal 15 ayat 1 perlindungan anak dan pasal 37 ayat 4 huruf A tentang klasifikasi R. Mohon ditindak lanjuti karna sangat berpengaruh terhadap prilaku anak yang menonton. |
Pojok Apresiasi
VIDI HARDI | DARI AWAL EPISODE BROWNIS TELAH TERJADI PEMBIARAN OLEH KPI PUSAT SIANG DAN PETANG RUBEN ONSU DIPANGGIL "OMA" INI JELAS MEREKA SEDANG PROMOSI, MENYIARKAN TABIAT LGBT KENAPA TIDAK DIHENTIKAN BAHASA INDONESIA SEBUTAN "OMA" APAKAH UNTUK BANCI ATAU KAUM HAWA, SERING MELAKUKAN KAMUFLASE..SUPAYA PROGRAM JALAN TERUS.. CAMKAN KPI PUSAT...BENARKAH DEMIKIAN #HENTIKANBROWNIS Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHE |