Pojok Aduan
Ghani Ramadhan | Berita informasi tentang Covid-19 sangat diperlukan dan dinantikan oleh khalayak ramai untuk mengetahui perkembangan virus covid-19 di negara Indonesia, sesuai UU Pers Pasal 1 ayat 1 bagaimana pers mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Pada Program TV Kabar Petang tanggal tayang 28 Maret 2020 membahas Imbauan Karantina Wilayah di mana anchor/presenter mengatakan bahwa Dekan Fakultas Kedokteran dari Universitas Indonesia melayangkan surat yang diperuntukkan Presiden tentang Himbauan Karantina Wilayah hal itu di ralat oleh Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH, MM surat himbauan karantina wilayah dari Dewan Guru besar dari Fakultas Kedokteran yang diteruskan lewatu Dekan yang ditujukan ke pihak Rektorat untuk diteruskan ke pimpinan yang berwenang, sebaiknya sebuah media tidak menyudutkan ke satu pihak atau memberi statement narasumber yang seolah belum koordinasi ke pihak narasumber, hal ini yang akan ditakutkan penonton dapat menafsir yang berbeda dari salah satu pihak. Semua kalangan masyarakat menunggu kabar dari perkembangan virus covid-19, dan juga tidak menggiring opini yang berbeda |
Pojok Apresiasi
Riri Pratama Putri | Maaf sebelumnya Bapak/Ibu, saya tidak tau alamat email dari KPI dan saya tidak berhasil mencarinya di website ini. Jadi saya mohon bolehkan saya meminta email dari KPI untuk menyampaikan perihal saya menghubungi pihak KPI hari ini? Sebelumnya terima kasih Bapak/Ibu. |