Tgl Surat

23 Maret 2018

No. Surat

161/K/KPI/31.2/3/2018

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV Berlangganan

SMV FreeSat TV

Program Siaran

“Death Ring”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Death Ring” yang ditayangkan oleh Action Hollywood Movies melalui lembaga penyiaran berlangganan SMV FreeSat TV pada tanggal 02 Maret 2018 pukul 10.14 WIB.

Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang pria menusuk bagian kelamin dan menebas kepala lawannya hingga terputus dan jatuh ke lantai. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditampilkan karena memberikan pengaruh buruk terhadap anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja. KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar P3 KPI Tahun 2012 Pasal 14 dan SPS KPI Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Perlu kami ingatkan kembali program siaran berlangganan yang menampilkan adegan kekerasan dapat dikenai sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 57 jo Pasal 24 huruf b dan c SPS KPI Tahun 2012. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.