Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Beri Sanksi “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV09 Des 2024 - RG
Siaran Televisi sebagai Pilar Ketahanan Bangsa: Membangun Identitas dan Literasi di Era Digital06 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Ghani Ramadhan | Berita informasi tentang Covid-19 sangat diperlukan dan dinantikan oleh khalayak ramai untuk mengetahui perkembangan virus covid-19 di negara Indonesia, sesuai UU Pers Pasal 1 ayat 1 bagaimana pers mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Pada Program TV Kabar Petang tanggal tayang 28 Maret 2020 membahas Imbauan Karantina Wilayah di mana anchor/presenter mengatakan bahwa Dekan Fakultas Kedokteran dari Universitas Indonesia melayangkan surat yang diperuntukkan Presiden tentang Himbauan Karantina Wilayah hal itu di ralat oleh Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH, MM surat himbauan karantina wilayah dari Dewan Guru besar dari Fakultas Kedokteran yang diteruskan lewatu Dekan yang ditujukan ke pihak Rektorat untuk diteruskan ke pimpinan yang berwenang, sebaiknya sebuah media tidak menyudutkan ke satu pihak atau memberi statement narasumber yang seolah belum koordinasi ke pihak narasumber, hal ini yang akan ditakutkan penonton dapat menafsir yang berbeda dari salah satu pihak. Semua kalangan masyarakat menunggu kabar dari perkembangan virus covid-19, dan juga tidak menggiring opini yang berbeda |
Pojok Apresiasi
Athallah Naufal Zuhdi Yunaz | Radio Noble FM (98.9 MHz) telah mengacaukan dan mengganggu jalannya kegiatan siaran di Gen 98.7 FM dan 99.1 Delta FM yang berasal dari Jakarta, sehingga kedua stasiun radio tersebut terdengar tidak jelas apabila didengarkan di sekitar wilayah Kota Tangerang Selatan. Ini semua gara-gara si Noble FM (98.9 MHz) yang tempat siarannya berada di kawasan Tegal Rotan, Kota Tangerang Selatan, yang sudah begitu banyak sekali lagu-lagu yang tidak jelas dan penyiarnya yang kampungan. Saya minta agar stasiun radio ini dapat dicabut izin siarannya, dan stasiun radio ini tidak boleh mengudara lagi untuk selamanya. |