Pojok Aduan
Fauzan Kurnia Muttaqin | Fungsi media televisi selain unuk sarana hiburan, televisi juga memiliki fungsi lain sebagai media massa yang tentunya berfungsi menyediakan kebutuhan publik untuk mendapatkan akses informasi yang jelas dan akurat. Walaupun banyaknya pilihan media lain untuk mendapatkan suatu informasi, hingga hari ini umumnya masyarakat kita masih menaruh kepercayaan kepada televisi sebagai pintu informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kevaliditasannya melalui program jurnalistik yang disiarkan. Seringkali proses penggalian informasi dari narasumber untuk disampaikan ke publik keluar dari batas-batas sewajarnya, bahkan terkesan mengambil kesempatan untuk menggali informasi yang tidak perlu dengan tujuan sebagai bumbu atau menarik perhatian pemirsa dengan mendramatisir konten berita. Salah satunya adalah peliputan kabar duka dari keluarga seorang selebriti ataupun keluarga tokoh masyarakat yang menjadikan tangisan dan juga statement kesedihan di luar konteks yang menjadikannya sebagai objek. Hal tersebut juga bukan hanya terjadi di media televisi namun sering juga dijumpai pada media massa melalui karya foto jurnalistik. Walaupun di dalam BAB II Pasal 4 ayat 3 UU Nomor 24 Tahun 1998 Tentang Pers menjelaskan bahwa “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi“, namun perlu diperhatikan juga bahwa di dalam proses tersebut juga memliki etika dalam menghargai dan menghormati hak privasi seseorang yang termasuk ke dalam rasa kesusilaan di dalam masyarakat, yang tertuang pada Pasal 5 ayat 1. |