Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Gerbang Show 40 Besar KDI” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 20 April 2015 mulai pukul 20.18 WIB.
Program tersebut menayangkan secara eksplisit adegan Julia Perez yang bagian dadanya tersentuh oleh tangan seorang lelaki akibat didorong oleh temannya dari belakang. KPI Pusat menilai adegan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja dan penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
KPI Pusat meminta saudara untuk segera melakukan evaluasi internal atas program ini agar kesalahan yang sama tidak terulang lagi, baik di program yang sama maupun program lainnya. Perlu diingatkan pula bahwa sebuah program siaran tidak diperbolehkan untuk mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti paha, bokong dan/atau payudara secara close up dan/atau medium shot. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 18 huruf h SPS KPI Tahun 2012.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|