Tgl Surat

5 Mei 2015

No. Surat

469/K/KPI/05/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Duel Maut”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Duel Maut” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 28 April 2015 mulai pukul 20.18 WIB.


Program tersebut menampilkan tantangan dua orang wanita yaitu “Bella Shofie” dan “Roro Fitria” yang memamerkan harta miliknya masing-masing. Bella Sofie memamerkan semua atribut yang dikenakannya dengan menyebutkan harga, dari sepatu yang harganya Rp. 98.000.000 (Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah), baju Rp. 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah), jam tangan Rp. 574.000.000 (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah), cincin Rp. 900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah) dan Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) sekian, anting Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) sekian, serta gelang Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) sekian. Selain itu, wanita tersebut juga mengeluarkan koleksi miliknya seperti tas dan sepatu. Kemudian Roro Fitria memamerkan perhiasan miliknya seperti berlian, muatiara dan emas serta menunjukkan buku tabungan dan lembar deposito yang berjumlah 20 Milyar. KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat tidak pantas untuk ditayangkan ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang beragam. Kami pun menerima cukup banyak pengaduan masyarakat yang tidak nyaman dengan muatan-muatan tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai muatan penggambaran gaya hidup hedonistik.


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 37 Ayat 4 huruf c. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Kami meminta saudari segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.