Tgl Surat |
12 Mei 2015 |
No. Surat |
520/K/KPI/05/15 |
Status |
Surat Edaran |
Stasiun TV |
Seluruh Lembaga Penyiaran |
Program Siaran |
Tidak Menayangkan Simulasi, Ilustrasi dan/atau Animasi Hukuman Mati Secara Detail |
Deskripsi Pelanggaran |
Beberapa waktu lalu, sejumlah televisi memberitakan proses eksekusi hukuman mati para terpidana kasus narkotika. Berdasarkan hasil pemantauan dan pengaduan masyarakat, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan stasiun televisi yang menampilkan penggambaran eksekusi hukuman mati tersebut dalam bentuk simulasi, ilustrasi dan/atau animasi secara detail sehingga menimbulkan kengerian pada masyarakat dan mempengaruhi citra Indonesia di mata negara lain.
KPI Pusat berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Kami mengingatkan kembali kepada seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam P3 KPI Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (2) dan (3) serta SPS KPI Tahun 2012 Pasal 40 huruf a, Pasal 43 huruf c dan Pasal 48.
Ketentuan-ketentuan tersebut melarang program siaran jurnalistik untuk menyiarkan peliputan pelaksanaan eksekusi hukuman mati serta tidak menayangkan secara terperinci dan detail segala bentuk pemberitaan yang mengandung kekerasan (baik dalam bentuk simulasi, ilustrasi dan/atau animasi) sehingga dapat menimbulkan kengerian pada masyarakat.
Surat edaran KPI Pusat ini dimaksudkan agar lembaga penyiaran mematuhi ketentuan tersebut dalam melakukan peliputan dan pemberitaan eksekusi hukuman mati di kemudian hari. Demikian edaran ini agar dipatuhi. Terima Kasih.
|