Populer
Pemenang Anugerah KPI 202408 Nov 2024 - RG
Anugerah KPI 2024: “Penyiaran Tumbuh, Indonesia Maju”08 Nov 2024 - IRA
VIDEO
Pojok Aduan
Lutfi firdaus | Parah tahun 2020 masih ada tayangan seperti ini, omong kosong kl bilang harus ada bimbingan kl mau nonton. banyak kartun dan film yg lebih bermanfaat saja dihentikan bahkan senjata saja disensor ckck, Lihat saja sinopsis di web rcti sudah geleng2 kepala apalagi dilihat, ini isi kontennya MENJUAL ISTRI SENDIRI, KEKERASAN RUMAH TANGGA, DUGAAN PEMBUNUHAN THDP SUAMI, FITNAH DARI SAUDARA IPAR, PENYIKSAAN ANAK, ESKPLOITASI ANAK, KEKERASAN DI PENJARA dan mungkin masih banyak lagi jika dilanjutkan tanyangannya. Kl aduan ini tidak ditindaklanjuti berarti sudah keterlaluan dibiarkan tidak ada alasan harus ada bimbingan kl nonton itu omong kosong kl ada alasan seperti itu kenapa kartun dan film banyak yg dihentikan dan dipotong adegannya. Kl kata kpi kekerasan langsung harus disensor ini sinetron isinya kekerasan yg eksplisit bagaimana ? Udh ditayangkan sore hari ada potensi banyak anak2 yg nonton. MOHON DITINDAKLANJUTI OLEH KPI KL MASIH PEDULI DAN TIDAK TEBANG PILIH DAN TIDAK TAKUT OLEH PEMILIK MEDIA TV KARENA ISI KONTEN SIARAN INI SUDAH KETERLALUAN |
Pojok Apresiasi
VIDI HARDI | TRANSTV ("BROWNIS") 13:00-14:30 sosok 2 LGBT (BANCI) setiap hari tayang 2 HOST RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN ( LAKI SULAM ALIS +FILER BIBIR MASYA ALLAH ) PROMOSI LGBT hentikan PROGRAM INI RUSAK GENERASI BANGSA DI SUGUHI YANG SEPERTI INI MOHON KPI PUSAT.HENTIKAN Gesture kebancian memang nyata tidak di buat-buat memang begitulah mereka kalau bertemu yang "CUCOK" langsung melambai setiap hari senin-jumat pukul 13:00-14:30 acara ini melegalkan sosok LGBT (BANCI) mulai berkeliaran di televisi ini melanggar ketentuan P3-SPS KPI PUSAT . silahkan lihat prilaku mereka MASSIVE SEKALI (BANCI GEDE DAN BANCI KECIL) setiap hari BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT DAN MUI MENGHENTIKAN PROGRAM PENGANUT LGBT YANG INGIN MELEGALKAN DI PERTELEVISIAN INDONESIA terima kasih |