Tgl Surat

27 Maret 2017

No. Surat

159/K/KPI/31.2/03/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TV ONE

Program Siaran

Jurnalistik “Kabar Siang”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “Kabar Siang” yang ditayangkan oleh stasiun TVONE pada tanggal 14 Maret 2017 pukul 11.30 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menayangkan secara eksplisit seorang pria melakukan eksekusi rumah dengan memecahkan kaca jendela. Hal ini tidak layak untuk ditayangkan dan berpotensi melanggar Pasal 40 huruf a SPS KPI Tahun 2012 yakni kewajiban program siaran memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik untuk tidak menonjolkan unsur kekerasan. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberi peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini  menjadi perhatian saudara. Terima kasih.




Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.