Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Beri Sanksi “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV09 Des 2024 - RG
KPI Tegur Program Bollywood ANTV12 Des 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Shinta Clara Fau | Program acara Pagi - Pagi Pasti Happy yang tayang pada pukul 08.30 WIB di Trans TV, menurut saya pribadi merupakan program acara yang kurang layak untuk ditonton. Acara yang dibawakan oleh 3 host salah satunya Uya Kuya ini kurang mendidik dan kurang bermanfaat dengan menampilkan modus “klarifikasi” masalah pribadi yang diumbar sebagai tontonan publik, entah itu real atau setingan. Acara tersebut menampilkan permasalahan pribadi ataupun aib seseorang seakan menjadi buah bibir konsumsi publik. Contohnya seperti tayangan pada tanggal 26 Februari 2018 yang mengundang anak Juwita Bahar dan membahas konflik mengenai dirinya dengan sang ibu yaitu Anisa Bahar. Didalam segmen tersebut ada putaran cuplikan sang ibu Anisa Bahar yang mengumbar aib kehidupannya dan terakhir mengatakan “jangan menganggap aku ibu” kepada anaknya sendiri yaitu Juwita Bahar. Hal tersebut menurut saya kurang pantas ditonton publik mengenai konflik keluarga terlebih ibu dan anak. Apalagi masyarakat hanya menilai sendiri tanpa tau kejadian sebenarnya seperti apa sehingga terdapat bullying kepada kedua belah pihak. Jika mengacu pada P3SPS, hal tersebut telah melanggar mengenai muatan permasalahan pribadi seperti perseteruan rumah tangga, perceraian, konflik dan mengungkapkan aib. Saya harap KPI dapat memperhatikan progeam acara seperti ini dan dapat menyiarkan acara hiburan yg terdapat edukasinya. Terima kasih |
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi | BERHUBUNG UU LGBT BELUM DI RESMIKAN TRANSTV PROGRAM "BROWNIS" TAYANG SETIAP HARI PUKUL 13:00 INILAH SOSOK 2 MAHLUK ( RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN ) YANG SERING MEMPROMOSIKAN LGBT / PRILAKU KEBANCIAN DI SETIAP TAYANG MOHON SEGERA DI HENTIKAN PROGRAM TERSEBUT BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. PRILAKU MEREKA MERUSAK GENERASI ANAK BANGSA Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT DI TINDAK |