Pojok Aduan
Cindy Paramitha | Pada Program Siaran “Rumah Uya” yang disiarkan oleh stasiun Televisi Trans7 pada tanggal 28 Februari 2018 pukul 17:00 WIB. Program tersebut menampilkan sepasang kekasih yang tengah bertengkar dengan menggunakan kata-kata yang kasar, hal ini dilakukan oleh pasangan laki-laki kepada perempuan yaitu berkata “Lu tuh ga punya otak!” kemudian disertai pula dengan makian serta bentakan yaitu dalam bentuk berteriak dihadapan perempuan diikuti dengan menunjuk-nunjuk kearah perempuan. Begitupun sebaliknya, pasangan perempuan memaki serta membentak pasangan laki-lakinya tersebut. Terkait dengan hal tersebut, jika dikaitkan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012, ucapan serta makian yang di tampilkan sangat tidak layak karena telah melanggar PPPSPS Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Nomor 02/P/KPI/03/2012 Bagian Dua Pasal 24 no 1 dan 2 yaitu (1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar,dan/atau menghina agama dan Tuhan. (2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing. Selain itu pun Televisi ialah media siar yang dapat disaksikan oleh siapapun, tak terkecuali anak dibawah umur. Bagamana jika seorang anak mencontoh perbuatan tersebut, yaitu memaki, membentak dan menghina. Sangatlah tidak menutup kemungkinan karena sulit bagi seorang anak untuk membedakan mana hal yang baik untuk dicontoh dalam kehidupan kesehariannya dan apa yang tidak patut untuk dicontoh. |