Tgl Surat

11 Desember 2015

No. Surat

/K/KPI/12/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

INEWS TV

Program Siaran

Promo Film “Skakmat”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Promo Film “Skakmat” yang ditayangkan oleh stasiun INEWS TV pada tanggal 25 November 2015 pukul 07.52 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang larangan adegan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 dan Etika Pariwara Indonesia (EPI) Tahun 2014.


Promo film tersebut menayangkan adegan perkelahian seperti memukul, menendang dan merusak barang secara kasar. Promo film yang mengandung adegan kekerasan hanya dapat ditayangkan pada jam tayang dewasa, yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Namun, jika saudara tetap ingin menayangkan promo film tersebut di bawah pukul 22.00 waktu setempat, maka saudara harus melakukan penyesuaian dengan cara menghilangkan muatan-muatan kekerasan yang ada di dalamnya.


Saudari wajib memperhatikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 dan EPI Tahun 2014 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah iklan. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.   
       

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.