Tgl Surat

27 November 2015

No. Surat

1761/K/KPI/11/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

Jurnalistik “Redaksi Siang”

skripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Redaksi Siang” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 15 November 2015 pukul 12.17 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program tersebut menampilkan adegan seorang pria berjalan di atas tali untuk menyeberangi sungai yang penuh buaya. KPI Pusat menilai muatan tersebut berbahaya jika ditiru oleh khalayak yang menonton khususnya anak-anak dan remaja.  


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudari tidak mengulangi lagi hal tersebut. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.    
   

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.