Tgl Surat

27 November 2015

No. Surat

1759/K/KPI/11/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Global TV

Program Siaran

“d’Klinik Show”

kripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “d’Klinik Show” yang ditayangkan oleh stasiun GLOBAL TV pada tanggal 10 November 2015 pukul 15.19 WIB.


Program dengan tema pahlawan, mempertontonkan perilaku yang tidak pantas, seperti menyebutkan kata “Tolool.. toloool..” dan melucuti pakaian seorang pria hingga ia bersembunyi dibalik sofa karena pakaian yang dikenakannya diambil oleh pengisi acara lain. KPI Pusat menilai muatan-muatan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Perlu saudara ketahui, sesungguhnya menyiarkan muatan ungkapan kasar dapat berimplikasi pada sanksi administratif penghentian sementara, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo. Pasal 24 SPS KPI Tahun 2012. Saudara wajib melakukan evaluasi internal terhadap program tersebut dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.