Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Beri Sanksi “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV09 Des 2024 - RG
Siaran Televisi sebagai Pilar Ketahanan Bangsa: Membangun Identitas dan Literasi di Era Digital06 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Mechamato | Tolong sampaikan keberatan saya soal film kartun yang berbahaya untuk stasiun televisi nasional (RTV) iyaitu adit sopo jarwo, soalnya dari data yang kami dapatkan dari temen saya yang ada di facebook, mengenai program kartun Adit Sopo Jarwo di rtv ini menyebabkan banyak masalah, walaupun saya kurang tau durasi tayangan ini berapa menit, akan tetapi kalau sekarang saya dilarang nonton anime/film kartun lain, dan tetap dipaksa untuk nonton Adit Sopo Jarwo, berarti KPI dah membahayakan si RTV itu. dengan malapetaka yang seakan akan mengancam secara kejam dan kurang ajar. Kami mohon admin KPI yang terhormat untuk mengharamkan Adit Sopo Jarwo sebagai program kartun Favorit RTV karena hal ini sangat merugikan kalau tidak segera diharamkan dan dipindahkan ke stasiun tv lain misal NET media Tama televisi yang berhak untuk menayangkan Adit Sopo Jarwo. karena Adit Sopo Jarwo ini apabila di translate mengunakan sistem saya maka mengandung unsur 18+ dan materi khusus dewasa. dan konon ada orang yang selalu sange kalau lihat film kartun itu juga karena adanya film kartun adit sopo jarwo itu. sehingga bagi KPI ini bukan masalah spele, karena ini masalah berat. dan saya sebagai penonton musiman RTV ini sangat tidak suka kalau adit sopo jarwo masih bandel tayang di Rtv. dan mohon admin KPI segera proses aduan saya segera. |
Pojok Apresiasi
Candra Rizky | Bagaimana bisa anda memberikan sanksi terhadap acara tersebut, padahal acara tersebut sangat bermanfaat dan memberikan edukasi yang baik karena mengajarkan kita dan membuat kita mawas diri terkait hal-hal yang berbau sihir Kalau mau memberikan sanksi itu sinetron, ftv dan acara gosip yang ga bermanfaat Semoga Allah membuka hati orang-orang KPI Kalau tidak ingat Allah tidak pernah tertidur |