Tgl Surat |
2 Juli 2021 |
No. Surat |
456/K/KPI/31.2/7/2021 |
Status |
Teguran Tertulis Ke Dua |
Stasiun TV |
NET |
Program Siaran |
“Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi” yang ditayangkan oleh stasiun NET. pada tanggal 19 Juni 2021 pukul 04.49 WIB dengan klasifikasi R13+ menampilkan visualisasi an. Ningsih Tinampi yang tengah melakukan terapi kepada pasien. Dalam proses terapi tersebut terdapat adegan seorang wanita yang mengalami kesurupan. Selain itu terdapat adegan a.n. Ningsih Tinampi berkomunikasi dengan makhluk halus yang ada di dalam tubuh pasiennya tersebut dan menjadikan pasien yang sedang menderita sebagai objek candaan. Ditemukan muatan serupa pada tanggal 20 Juni 2021 pukul 03.48 WIB dan pukul 04.47 WIB serta tanggal 21 Juni 2021 pukul 04.15 WIB; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja; 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2), program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. 7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari; 8. Bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 5 September 2018 Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tentang Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural di Lembaga Penyiaran Televisi. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS KEDUA PROGRAM SIARAN “JALAN KESEMBUHAN: NINGSIH TINAMPI” DI STASIUN NET.. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kedua pada Program Siaran “Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|