Pojok Aduan
mp3 | Tolonglah kembalikan siaran radio jadul yg ramah anak dan perangkat, karena siaran radio untuk wilayah ponorogo 2024, ini terlalu banyak siaran dewasa dan melanggar pedoman siaran yg baik. dan buruknya siaran radio ini juga pernah membuat telinga sakit, juga menganggu fungsi tubuh, dan terkadang materi siaran radio nya ada yg dapat membangkitkan birahi, ini serius, dahulu ada pengguna yg dirugikan karena siaran radio ini menyebabkan ia sampai membanting hp sampai hancur, dan ini sangat meresahkan, bahkan beberapa acara yg baik disetel dengan volume lemah dan beralih ke acara selanjutnya volume langsung keras, sehingga siaran radio ini mampu merusak pengeras suara pada handphone, speaker bluetooth dan semua perangkat elektronik yg dilengkapi radio FM. Kami berharap agar ketua KPI mengembalikan siaran radio jadul tersebut dengan segera. terima kasih |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | Kepada Yth: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis "PESBUKERS"pelanggaran YANG PALING BERAT P3-SPS terhadap umat islam adalah: BAB IV PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN Pasal 6 Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. APAKAH PRODUSER DAN KRONINYA, MEREKA ATHEIS sehingga kekusyuan umat islam menjalankan ibadah sholat maghrib terganggu (membuat gelisah dan marah umat islam program tidak beretika) Adzan maghrib berkumandang, mereka menari-nari, bernyanyi dan tertawa lepas sehingga suara adzan hilang apakah program PESBUKERS (ATHEIS) PERUSAK UMAT ISLAM STUDIO, sehingga mereka lalai menunaikan kewajibannya ternyata zaman JAHILIYAH (ANTV)..yang tidak menghormati norma-norma AGAMA ISLAM PROGRAM TIDAK BERADAB, tidak menghormati umat islam..yang sedang melakukan ibadah sholat maghrib MOHON KPI PUSAT HENTIKAN "PESBUKERS" ini jelas sudah ada aturan pada : PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA Nomor 01/P/KPI/03/2012 TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN |