Tgl Surat |
1 Agustus 2023 |
No. Surat |
29/K/KPI/31.2/08/2023 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
KOMPAS TV |
Program Siaran |
Jurnalistik “Indonesia Update” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran Jurnalistik “Indonesia Update” yang ditayangkan oleh stasiun KOMPAS TV pada tanggal 21 Juli 2023 mulai pukul 15.35 WIB menampilkan pemberitaan tentang “Ayah Tiri Perkosa Anak Hingga Hamil 2 Bulan” yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Pemberitaan tersebut memuat identitas (wajah) ayah tiri korban yang juga merupakan pelaku dari kejahatan seksual; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS); 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “INDONESIA UPDATE” DI STASIUN KOMPAS TV. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Jurnalistik “Indonesia Update”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|