Pojok Aduan
Elsya Angelica Br Tarigan | Pada tayangan tersebut saya menemukan adanya sebuah pelanggaran privasi dari tamu yang diundang. Pada hal ini, pembawa acara dan bintang tamu sedang membahas tentang apa maksud dari caption di salah satu postingan instagram yang diunggah oleh Nikita Mirzani dalam salah satu postingannya. Didalam caption tersebut dijelaskan bahwasanya ia mendapatkan kekerasan mental dari sang kekasih berinisial RI. Ketiga host dari acara tersebut terus-menerus bertanya tentang apa contoh dari kekerasan mental yang pernah dialami, padahal sedari awal Nikita Mirzani sudah berkata bahwa dia tidak mau memberitahukan contoh dari kekerasan mental yang ia alami karena ia merasa bahwa dirinya juga memiliki privasi. Peristiwa yang terjadi ini tidak sesuai dengan : 1. Pasal 5 P3SPS pada bagian b,f dan j, dala 2. Pasal 9 P3SPS 3. Pasal 13 P3SPS 4. Pasal 17 P3SPS 5. Pasal 36 ayat 4 dan ayat 5 bagian b UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Dalam hal ini, pengaduan utama yang dilampirkan adalah mengenai adanya pelanggaran hak privasi dihadapan publik yang tidak dijaga dengan baik oleh pembawa acara dari program TV tersebut. |
Pojok Apresiasi
Laili Amanda | Sinetron Amanah Wali 5 mengangkat derajat kaum disabilitas. Sebab terdapat tokoh disabilitas yang berperan sebagai penjaga pintu gerbang Kampung Ujung. |