Tgl Surat

5 September 2019

No. Surat

389/K/KPI/31.2/09/2019

Status

Teguran Tertulis

Stasiun Radio

GEN FM

Program Siaran

"DJ Sore"

Deskripsi Surat

 KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

NOMOR 389/K/KPI/31.2/09/2019

TENTANG

SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS

PROGRAM SIARAN “DJ SORE” DI STASIUN RADIO GEN FM

KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT, 

DEMI KEADILAN DAN PENYIARAN BERDASARKAN PANCASILA 

DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Menimbang :

a. Bahwa Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab;

b. Bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran indonesia

c. Bahwa dalam rangka melakukan pengawasan siaran yang wajib mengandung informasi pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan ,serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya indonesia;

d. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno tanggal 22 Agustus 2019 telah ditetapkan keputusan berkaitan pelanggaran penyiaran;

e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d perlu untuk dikeluarkannya penjatuhan sanksi atas terjadinya pelanggaran penyiaran. 

Mengingat :

1. Pasal 8 dan Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

2. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran;

3. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran;

4. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran “Tulalit” yang disiarkan oleh stasiun GEN FM pada tanggal 26 Juli 2019 mulai pukul 19.27 WIB terdapat perbincangan antara host dengan Vanessa Angel terkait hobi bersepeda dengan beberapa pertanyaan dan jawaban, seperti “biasanya Vanessa ini pemanasan dulu atau langsung aja?”, “lebih suka melakukan malam atau siang?”, “...lebih enak sama temen atau sama pacar?”. Dari berbagai pertanyaan tersebut di-recap oleh host menjadi “...jadi dengan hobinya, Vanessa ini tidak suka menggunakan pengaman, dan suka sampai keringetan, lebih dulu pakai pemanasan dan di malam hari, dan lebih enak sama pacar, bersepeda”;

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran;

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja. 

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “DJ SORE” DI STASIUN RADIO GEN FM

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “DJ Sore” 

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

  Ditetapkan di Jakarta

  pada tanggal 5 Septermber 2019

KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.