Tgl Surat |
5 September 2019 |
No. Surat |
390/K/KPI/31.2/09/2019 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
TV ONE |
Program Siaran |
Promo Film "Gundala" |
Deskripsi Surat |
KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT NOMOR 390/K/KPI/31.2/09/2019 TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN PROMO FILM “GUNDALA” DI STASIUN TV ONE KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT, DEMI KEADILAN DAN PENYIARAN BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Menimbang : a. Bahwa Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab; b. Bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia; c. Bahwa dalam rangka melakukan pengawasan siaran yang wajib mengandung informasi pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia; d. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno tanggal 22 Agustus 2019 telah ditetapkan keputusan berkaitan pelanggaran penyiaran; e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b c dan d perlu untuk dikeluarkannya penjatuhan sanksi atas terjadinya pelanggaran penyiaran. Mengingat : 1. Pasal 8 dan Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252); 2. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran; 3. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran; 4. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia. Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran Promo Film “Gundala” yang tayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 30 Juli 2019 mulai pukul 14.42 WIB terdapat kata kasar yakni “bangsat”; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 1 Ayat (18), yang dimaksud dengan Siaran Iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran dan Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi dan Pasal 9 Ayat (2), program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dn menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat; 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN FROMO FILM “GUNDALA” DI STASIUN TV ONE KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Promo Film “Gundala” KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Septermber 2019 KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT |