Populer
KPI Kurangi Durasi dan Waktu Siaran “Brownis” Trans TV02 Sep 2024 - RG
Buntut Debat Sengit Rocky vs Silfester, KPI Panggil iNews TV17 Sep 2024 - RG
Komisi I DPR Usul Standarisasi Anggaran KPID Melalui APBN04 Sep 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Fidela Dahayu | Dalam siaran Brownis yang ditayangkan pada 27 Februari 2024 pukul 12.30 WIB di TRANS TV, saya menemukan beberapa segmen yang agak menyinggung dua pasal yang terdapat dalam Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran. “tapi kalo di kamera kok ada warna coklatnya” ujar Ruben Onsu. Hal tersebut mungkin dianggap bercanda dan hanya obrolan berlalu saja. Namun, menurut saya hal tersebut agak menyinggung Peraturan KPI tentang pedoman Perilaku Penyiaran pada pasal 7 yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. Pernyataan salah satu host program televisi Brownis tersebut juga menyinggung peraturan KPI tentang isi siaran pada pasal 36 (6) yang menyatakan bahwa isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional. Dalam hal ini yang menjadi poin utamanya adalah ras dan martabat manusia Indonesia. Menurut saya pernyataan Ruben Onsu diatas menjorok pada merendahkan martabat manusia Indonesia dengan memperolok warna kulitnya (ras). |
Pojok Apresiasi
Dwi E N | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usdia dini (dan juga secara paksa). Hal tersebut melanggar UU yang telah menetapkan batas minimal usia pernikahan 19 tahun (UU No. 16 Tahun 2019). Kemudiam cerita poligami tokoh pria (39) tahun dan tokoh anak jelas melanggar UU Perlindungan Anak terkait denfan isu pedofilia (UU No. 23 Tahun 2002). Oleh karena itu program/tayangan ini tidak layak ditayangkan di saluran TV Nasional. |