Tgl Surat

6 September 2019

No. Surat

/K/KPI/31.2/09/2019

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

METRO TV

Program Siaran

Jurnalistik "Metro Siang"

Deskripsi Surat

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT 

NOMOR .....................................

TENTANG

SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS

PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “METRO SIANG” DI STASIUN METRO TV

KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT, 

DEMI KEADILAN DAN PENYIARAN BERDASARKAN PANCASILA 

DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

 

Menimbang :

a. Bahwa Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab;

b. Bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia;

c. Bahwa dalam rangka melakukan pengawasan siaran yang wajib mengandung informasi pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia; 

d. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno tanggal 3 September 2019 telah ditetapkan keputusan berkaitan pelanggaran penyiaran;

e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b c dan d perlu untuk dikeluarkannya penjatuhan sanksi atas terjadinya pelanggaran penyiaran.

Mengingat :

1. Pasal 8 dan Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

2. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran;

3. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran;

4. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran Jurnalistik “Metro Siang” yang tayangkan oleh stasiun METRO TV pada tanggal 22 Agustus 2019 mulai pukul 11.26 WIB terdapat pemberitaan siswi yang di bully senior dan alumni yang menampilkan wajah dan identitas keluarga korban (alamat rumah);

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 1 Ayat (12), yang dimaksud dengan Program Siaran Jurnalistik adalah program yang berisi berita dan/atau informasi yang ditujukan untuk kepentingan publik berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS);

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS);

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf (g), menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya adalah anak di bawah umur.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “METRO SIANG” DI STASIUN METRO TV

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Jurnalistik “Metro Siang” 

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

 Ditetapkan di Jakarta

 pada tanggal 06 September 2019

KETUA 

KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.