Tgl Surat

6 September 2019

No. Surat

/K/KPI/31.2/09/2019

Status

Teguran Tertulis

Stasiun Radio

Radio Elshinta

Program Siaran

"Radio Talk Bersama Tafsir Al Qur'an"

Deskripsi Surat

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

NOMOR .....................................

TENTANG

SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS

PROGRAM SIARAN “RADIO TALK BERSAMA TAFSIR AL-QUR’AN” 

DI STASIUN RADIO ELSHINTA

KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT, 

DEMI KEADILAN DAN PENYIARAN BERDASARKAN PANCASILA 

DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

 

Menimbang :

a. Bahwa Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab;

b. Bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran indonesia;

c. Bahwa dalam rangka melakukan pengawasan siaran yang wajib mengandung informasi pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan ,serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya indonesia;

d. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno tanggal 3 September 2019 telah ditetapkan keputusan berkaitan pelanggaran penyiaran;

e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d perlu untuk dikeluarkannya penjatuhan sanksi atas terjadinya pelanggaran penyiaran. 

Mengingat :

1. Pasal 8 dan Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

2. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran;

3. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran;

4. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran “Radio Talk Bersama Tafsir Al-Qur’an” yang disiarkan oleh stasiun ELSHINTA pada tanggal 23 Juli 2019 mulai pukul 20.21 terdapat muatan percakapan antara host dengan Ustad sebagai narasumber yang membahas tentang tafsir ‘Ilmi yang terdapat pernyataan seperti, “...kenapa Allah dan Rasulullah melarang kita memakan daging babi, daging babi dilarang dimakan karena mengandung cacing pita, berpenyakit, bahaya. Ternyata kalau kita lihat fakta yang ada, orang-orang non muslim, orang-orang kafir 24 karat itu memakan daging babi fine-fine aja, gemuk, ketawa-ketawa, sehat nggak ada masalah, lalu kenapa kok kita ngga boleh makan daging babi?, nah jawaban ilmiahnya ada di buku ini...”;

2. Bahwa Program Siaran “Radio Talk Bersama Tafsir Al-Qur’an” yang disiarkan oleh stasiun ELSHINTA pada tanggal 20 Agustus 2019 mulai pukul 20.22 WIB terdapat muatan percakapan antara host dengan Ustad sebagai narasumber yang membahas tentang tafsir ‘Ilmi yang terdapat pernyataan seperti, “...makanan dan minuman itu juga mengkaji-kaji dari sisi ilmiah, kenapa kita tidak boleh memakan daging babi, fenomena kita ngga boleh memakan daging babi karena ada cacing pitanya, berbahaya untuk penyakit. Ternyata non muslim makan babi juga gemuk juga ngga masalah gitu yah...”;

3. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran pada tanggal 29 Agustus 2019, melalui Haryo Ristamaji sebagai perwakilan dari Radio Elshinta telah menyampaikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran sebagaimana tersebut pada Pertimbangan Putusan angka 1 dan 2;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 6, lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi;

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat;

6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 6 Ayat (1), program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi, dan Pasal 6 Ayat (2) huruf a, program siaran dilarang merendahkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan;

7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 7 huruf (a), tidak berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta menghargai etika hubungan antarumat beragama;

8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi dan Pasal 9 Ayat (2), program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “RADIO TALK BERSAMA TAFSIR AL-QUR’AN” DI STASIUN RADIO ELSHINTA

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Radio Talk Bersama Tafsir Al-Qur’an”

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 06 September 2019

KETUA 

KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.