Populer
Pemenang Anugerah KPI 202408 Nov 2024 - RG
Anugerah KPI 2024: “Penyiaran Tumbuh, Indonesia Maju”08 Nov 2024 - IRA
Penghargaan Seumur Hidup Anugerah KPI 2024 untuk Victor Menayang08 Nov 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Staf anggota Polda Jawa Timur | Selamat siang Yth. Bapak/Ibu Pimpinan KPI dan warganet. Saya dari staf anggota Polda Jawa Timur di bidang IT (mengawasi sosial media masyarakat) merasa terganggu akibat server Meta grup (Facebook-Instagram) dipermainkan. Konfirmasi dari seseorang, di Indonesia ada anak dari pemilik Meta grup, Mr. Mark Zuckerberg di suatu tempat. Saya mohon bantuan untuk entah melacak, menelusuri dan menangkap seseorang yang bermain retas sinyal telepon, internet dan provider disamping Pak Haryanto (pemilik PO Haryanto, PT. Haryanto Motor Indonesia, Kudus, provinsi Jawa Tengah) ditarik-tarik oleh pihak Negara Israel sebagai jaminan pembebasan Palestina dan Bu Ningsih Tinampi, pengobatan alternatif sesat di daerah Pandaan, Pasuruan, provinsi Jawa Timur. Sebelum itu, rekening tabungan (kartu Debit dan kartu Kredit) atas nama PT. Haryanto Motor Indonesia-PO Haryanto, Kudus, provinsi Jawa Tengah dan Bu Ningsih Tinampi dikosongkan terlebih dulu. Terima kasih dan semoga pesan ini tersampaikan. |
Pojok Apresiasi
VIDI HARDI | DARI AWAL EPISODE BROWNIS TELAH TERJADI PEMBIARAN OLEH KPI PUSAT SIANG DAN PETANG RUBEN ONSU DIPANGGIL "OMA" INI JELAS MEREKA SEDANG PROMOSI, MENYIARKAN TABIAT LGBT KENAPA TIDAK DIHENTIKAN BAHASA INDONESIA SEBUTAN "OMA" APAKAH UNTUK BANCI ATAU KAUM HAWA, SERING MELAKUKAN KAMUFLASE..SUPAYA PROGRAM JALAN TERUS.. CAMKAN KPI PUSAT...BENARKAH DEMIKIAN #HENTIKANBROWNIS Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHE |