Tgl Surat

22 Desember 2017

No. Surat

686/K/KPI/31.2/12/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

INDOSIAR

Program Siaran

“Pintu Berkah”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Pintu Berkah” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 11 Desember 2017 mulai pukul 07.59 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan konflik seorang mertua dengan menantu laki-lakinya yang buta sehingga istri laki-laki tersebut meminta berpisah. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran untuk memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan remaja. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Selain itu, kami juga menemukan bahwa program yang sama menayangkan muatan konflik serupa pada tanggal 12-13 Desember 2017. KPI Pusat menilai tema konflik rumah tangga dengan frekuensi tayang demikian berpotensi memberi pengaruh negatif pada khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja sehingga tidak layak ditayangkan pada jam tayang tersebut.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.
   

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.