Tgl Surat |
15 Desember 2017 |
No. Surat |
681/K/KPI/31.2/12/2017 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
I-News TV |
Program Siaran |
Jurnalistik “iNews Files” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “iNews Files” yang ditayangkan oleh stasiun iNews pada tanggal 5 Desember 2017 mulai pukul 07.27 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penggambaran kembali pada program siaran jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program tersebut menampilkan proses pembuatan dan penyebaran ranjau paku demi mendapat keuntungan pribadi. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 41 huruf d SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran jurnalistik untuk tidak menyajikan reka ulang secara terperinci cara pembuatan alat kejahatan atau langkah operasional aksi kejahatan. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih. |