Tgl Surat

11 Januari 2018

No. Surat

08/K/KPI/31.2/1/2018

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

“Pagi-Pagi Pasti Happy”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Pagi-Pagi Pasti Happy” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 27 Desember 2017 mulai pukul 08.52 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan hak privasi sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan perbincangan antara Hesty Klepek-Klepek dengan para host dan mami Lambe terkait ayah biologis dari anak Hesty dan video ciuman Hesty dengan seseorang yang tersebar di media sosial. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 13 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran untuk menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Kami kembali menemukan pelanggaran serupa pada tanggal 3 Januari 2018 mulai pukul 08.48 WIB yang membahas tentang isu pernikahan siri Jennifer Dunn. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudari kami sampaikan terima kasih.


   

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.