Populer
VIDEO
Pojok Aduan
Perusahaan Otobis Pandawa 87 Pasuruan | Selamat malam Yth. Bapak/Ibu Pimpinan KPI dan warganet. Saya meminta bantuan untuk meneruskan pesan penjualan orang "Murtad" kepada Warga Negara Israel (WNI) melalui Polres Lumajang bagian Tim Cobra, Polda setempat dan Polres setempat atas nama dibawah ini. Berikut nama dan link sosial medianya : 1. Pak Joko pegawai serabutan di garasi Akas Mila Sejahtera kota Probolinggo. 2. Bu Halimah pegawai di garasi Akas Mila Sejahtera kota Probolinggo, tersandung masalah operasi plastik dari saudaranya sendiri, yaitu Rossa alumni SDN Pajagalan 1 Sumenep. Sisa keluarga Bu Halimah tinggal di Perumahan Bumi Sumekar Asri, Kabupaten Sumenep. Link sosial media : https://www.facebook.com/buhalima.halima?mibextid=ZbWKwL 3. Pak Sugik korektor Mila Sejahtera, kota Probolinggo. 4. Staf karcis Akas Green yang tidak diketahui namanya, korektor salah koreksi nilai beli bus baru dan personalia Akas Green, Bu Rini, kota Probolinggo. 5. Pak Wawan pengatur Akas NR kota Probolinggo. Sebelum transaksi jual beli, rekening tabungan (kartu Debit dan kartu Kredit) atas nama bersangkutan diatas dikosongkan terlebih dulu. Terima kasih dan semoga pesan ini tersampaikan |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | PADA TGL 10-APRIL-2018 PUKUL 18:00-19:00 BROWNIS TONIGHT SOSOK LGBT LAGI DAN LAGI DORCE GAMALAMA DI BLOW UP SEDEMIKIAN RUPA MOHON KPI PUSAT BERI TINDAKAN, SERING PROGRAM INI PROMOSI LGBT TERUS MENERUS... 2 HOSTNYAPUN LGBT (BANCI) TAATI ATURAN DAN HENTIKAN PROGRAM DEMIKIAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |