Tgl Surat

13 November 2017

No. Surat

64/K/KPI/31.2/11/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

“Tak Kasat Mata”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Tak Kasat Mata” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 05 November 2017 pukul 23.42 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang pelarangan adegan seksual sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan adegan dengan mengeksploitasi dada seorang wanita yang menjadi suster di sebuah rumah sakit. Selain itu, ditemukan pula adegan serupa pada tanggal 01 dan 02 November 2017. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 huruf h SPS KPI Tahun 2012 tentang pelarangan adegan seksual yang mengeksploitasi bagian tubuh tertentu. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.
   



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.