Populer
VIDEO
Pojok Aduan
Rosa (sasaran Corona) | Selamat pagi Yth. Bapak/Ibu Pimpinan KPI dan warganet yang super gokil. Saya meminta bantuan untuk meneruskan pesan penangkapan orang ini kepada Pak Achmad Fauzi (Bupati Sumenep) dan Kapolres Sumenep serta Pak Untung Sugiono (Kepala Desa Marengan Daya) terkait virus COVID 19. Barang Buktinya berupa jejak digital dari laptop dan smartphone. Berikut nama orang bersangkutan : 1. Tata, anak dari Pak Irianto dan Bu Irianto yang tinggal di Blok B5 (RT.08), Pondok Marengan Indah, Sumenep. Dia bekerja sebagai penjaga rutan (rumah tahanan Sumenep. 2. Pak Irianto dan Bu Irianto yang tinggal di Blok B5 (RT.08), Pondok Marengan Indah, Sumenep. 3. Keluarga Dani yang tinggal di depan rumahnya Pak Marja'i (RT.08), Pondok Marengan Indah, Sumenep. Kabar terakhir yang diterima, mereka pindah ke Permata Marengan Indah (belakang Pondok Marengan Indah). 4. Keluarga Ria yang tinggal di Pondok Marengan Indah (RT.10). Anaknya Ria tinggal di Kabupaten Malang bersama suaminya. 5. Dilla, anaknya Pak Anwar dan Bu Anwar yang juga tinggal di Pondok Marengan Indah (RT.09), Sumenep. Anaknya hampir sama dengan Sera, anaknya Mega di Kabupaten Malang. 6. Bu Suryo yang tinggal di blok C10, Pondok Marengan Indah, Sumenep bersama anaknya, Angga dan istrinya dan Bagas (mohon pertimbangannya karena ramai kasus operasi plastik dari keluarga Ketjono dan Kenongo di Jember) Terima kasih atas perhatiannya, semoga pesan ini tersampaikan. |
Pojok Apresiasi
VIDI HARDI | ndosiar program televisi BINTANG PANTURA 1 s/d 5 telah menjajah frekwensi publik yang butuh informasi..BINTANG PANTURA 1 s/d 5 tayang dari jam19:00 s/d 12:00 malam bahkan lebih bagaimana KPI PUSAT STANDAR PROGRAM yang seharusnya hanya 2 jam bisa melebihi jam tayang MOHON KPI DI TINDAK..masyarakat butuh informasi tentang keberadaan INDONESIA BUKAN hiburan semacam ini..mohon KPI PUSAT TEGUR INDOSIAR BAB VII PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PUBLIK PASAL 11 MENYATAKAN : (1) Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu (2) Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/ atau kelompoknya. TERIMA KASIH MOHON TINDAK LANJUTNYA |