Tgl Surat

14 Desember 2016

No. Surat

1037/K/KPI/12/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

METRO TV

Program Siaran

Jurnalistik “Breaking News”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “Breaking News” yang ditayangkan oleh stasiun Metro TV pada tanggal 4 Desember 2016 pukul 09.54 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan pemberitaan tentang parade budaya dengan pernyataan reporter “…tidak ada satu pun perasaan takut ataupun begitu mencekam seperti yang kita alami sebelumnya…” Pernyataan tersebut secara tidak langsung membandingkan peristiwa yang sedang terjadi dengan peristiwa sebelumnya. KPI Pusat menilai hal demikian berpotensi melanggar SPS KPI Tahun 2012 Pasal 40 huruf a terkait kewajiban program siaran jurnalistik untuk memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik yakni tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi. Suatu program siaran jurnalistik diminta untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan agar tidak menggiring opini masyarakat terhadap pemahaman yang keliru atas suatu peristiwa.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini menjadi perhatian saudara. Terima kasih.


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.