Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Beri Sanksi “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV09 Des 2024 - RG
Siaran Televisi sebagai Pilar Ketahanan Bangsa: Membangun Identitas dan Literasi di Era Digital06 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Linda | Selamat sore kepada Yth. Bapak/Ibu pimpinan KPI, saya ingin menyampaikan pesan kepada Pemerintah setempat melalui situs dan aplikasi, namun pesannya tertahan di "verifikasi", jadi tidak serta merta ditanggapi atau ditanggapi dengan kata " hoax". Langsung saya sampaikan pesannya disini. "Ada orang main sinetron Kabayan, sinetron halusinasi dalam kepala yang sudah ada sejak zaman Fir'aun (Siti Asyiyah)". Sinetron Kabayan dilanjutkan beberapa orang lain lagi (mohon maaf, saya tidak tahu namanya, hanya mencantumkan nomor hp untuk dilacak melalui aplikasi " Get Contact") : 1. 082232559299 2. 081215776346 3. 082335353450 4. 085155234190 Saya mohon sampaikan pesan ini kepada Yth. Bapak/Ibu Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bapak/Ibu Bupati dan Wakil Bupati melalui KPI sesuai sinetron Kabayan untuk menahan nama-nama yang sudah disebutkan diatas ke dalam lapas setempat. Semoga pesan ini tersampaikan. Terima kasih. |
Pojok Apresiasi
VIDI HARDI | DARI AWAL EPISODE BROWNIS TELAH TERJADI PEMBIARAN OLEH KPI PUSAT SIANG DAN PETANG RUBEN ONSU DIPANGGIL "OMA" INI JELAS MEREKA SEDANG PROMOSI, MENYIARKAN TABIAT LGBT KENAPA TIDAK DIHENTIKAN BAHASA INDONESIA SEBUTAN "OMA" APAKAH UNTUK BANCI ATAU KAUM HAWA, SERING MELAKUKAN KAMUFLASE..SUPAYA PROGRAM JALAN TERUS.. CAMKAN KPI PUSAT...BENARKAH DEMIKIAN #HENTIKANBROWNIS Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHE |