Deskripsi Pelanggaran
|
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Q Academy” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 8 Juni 2016 pukul 20.16 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan, perlindungan remaja, serta penggolongan program siaran sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Program tersebut menayangkan beberapa adegan seorang pria yang sedang menyanyi kemudian mulutnya disumpal tisu oleh rekannya. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi membawa pengaruh negatif dan mendorong khalayak yang menonton untuk meniru perilaku tersebut.
Selain itu kami juga menemukan tayangan lain dengan muatan perkataan yang bersifat merendahkan antara lain pada tanggal 6 Juni 2016 “…ngliat belakangnya Igun kayak tembok yang dicoret-coret”, tanggal 9 Juni 2016 “muka kamu itu ‘kan saat ini masih gigi semua ya…”, dan tanggal 19 Juni 2016 “…tiba-tiba ada kulkas dua pintu disini”. Pada tayangan tanggal 10 Juni 2016 terdapat pula adegan seorang pria yang wajahnya ditepuk dengan sebungkus tisu dan perkataan host yang menyamakan tubuh seseorang dengan angka 0.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal. Saudara wajib menghormati bulan Ramadhan dengan menampilkan program-program yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|