Populer
Pemenang Anugerah KPI 202408 Nov 2024 - RG
Anugerah KPI 2024: “Penyiaran Tumbuh, Indonesia Maju”08 Nov 2024 - IRA
VIDEO
Pojok Aduan
vidi hardi | Fenomena kehadiran karakter banci (aktris/ presenter pria berpenampilan kewanitaan yang genit dan lenje,) dalam tayangan TV, telah menjadi tontonan biasa. Setiap hari pemirsa bisa menikmati tayangan-tayangan tersebut di hampir semua televisi,Kemasan yang disajikan sangat beragam. Beberapa hadir sebagai program tayangan sinetron lepas atau serial, tapi juga ada yang tampil sebagai variety show (talkshow) dan beraneka program komedi situasi. Uniknya lagi tokoh banci itu diperankan oleh sosok selebriti yang sama dari satu program televisi ke program televisi lainnya, yaitu komedian dengan prilaku menyimpang sering promosi (LGBT) RUBEN ONSU (banci ngondek senior mulai karir 1999 - sekarang) IVAN GUNAWAN (banci ngondek senior mulai karir 2002 - sekarang) ANWAR BAB (turunannya mulai karir 2015 - sekarang) NASSAR (turunannya mulai karir 2004 - sekarang) CAREN DELANO (turunannya mulai karir 1999 - sekarang) NCESS NABATI (turunannya mulai karir 2018 - sekarang) LUCINTA LUNA (turunannya mulai karir 2008 - sekarang) JIRAYUT (WNA thailand) CEK LEGALITAS IMIGRASI (turunannya mulai karir 2019 - sekarang) surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. KPI sebagai LEMBAGA NEGARA INDONESIA harus bertindak tegas sudah ada aturan UU P3SPS penghentian program yang promosi prilaku menyimpang (ngondek) media yang menyiarkan harus dihukum berat cabut hak siarnya |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | MENJELANG BULAN SUCI RAMADHAN MEI 2018 2 HOST LGBT (BANCI) RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN LIHAT PRILAKU LGBT MENYIMPANG MOHON DI. HENTIKAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |