Tgl Surat

22 April 2015

No. Surat

431/K/KPI/04/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RTV

Program Siaran

Jurnalistik “Catatan Seputar Investigasi”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Catatan Seputar Investigasi” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 2 April 2015 mulai pukul 11.21 WIB.


Program tersebut menayangkan pemberitaan seorang pencopet yang terjebak di dalam bus. Dalam berita tersebut terdapat rekaman CCTV (Closed Circuit Television) yang secara eksplisit menampilkan adegan pemukulan dengan menggunakan tongkat beberapa kali kepada seorang pria yang diduga sebagai pencopet. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai perlindungan anak-anak dan remaja serta prinsip-prinsip jurnalistik.


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 40 huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Selain itu, pada tanggal 8 April 2015 pukul 11.02 WIB program tersebut menayangkan pemberitaan seorang anak korban luka bakar yang dilakukan oleh dua orang temannya. Kami apresiasi upaya saudari untuk melakukan penyamaran wajah korban, namun dalam berita tersebut secara eksplisit disebutkan identitas korban dan keluarganya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai perlindungan anak-anak dan remaja, prinsip-prinsip jurnalistik, muatan adegan kekerasan dan kejahatan.




Kami meminta saudari segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.