Tgl Surat |
22 April 2015 |
No. Surat |
430/K/KPI/04/15 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
RCTI |
Program Siaran |
Iklan “Mavrodi Mondial Moneybox (MMM)” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat. KPI Pusat telah menerima aduan masyarakat terkait Siaran Iklan “Mavrodi Mondial Moneybox (MMM)” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 11 April 2015 pukul 10.59 WIB. Kami juga telah menerima surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor S-03/MS.5/2015 tertanggal 8 April 2015 yang menyatakan bahwa kegiatan MMM berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu, Dewan Periklanan Indonesia melalui surat nomor 118/BME-DPI/IV/2015 tertanggal 15 April 2015 perihal Tanggapan Atas Iklan MMM menyatakan bahwa iklan tersebut berpotensi melanggar etika periklanan sehingga harus segera dihentikan.
Selain itu, pelanggaran atas ketentuan Pasal 36 ayat (5) huruf a UU Penyiaran yakni “Isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong”, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi sesuai dengan Pasal 57 huruf d UU Penyiaran. |