Populer
Penyelesaian Blankspot di Wilayah 3T Harus Libatkan Daerah13 Agu 2024 - RG
KPI Tergabung dalam Tim Tanggap Insiden Siber BSSN22 Agu 2024 - RG
KPI Kurangi Durasi dan Waktu Siaran “Brownis” Trans TV02 Sep 2024 - RG
KPI Tegur “Bang Tobat” BTV Karena Langgar Prinsip Jurnalistik21 Agu 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Rizky Mutia Anjami | Selamat Sore, Sy ingin mengadukan soal TIDAK PANTASNYA sinetron Ikatan Cinta yg dulu pernah mendapatkan apresiasi dari KPI saat ini. Sinetron yg pernah mendapat penghargaan dari KPI sebagai sinetron yg memberikan edukasi kepada masyarakat Indonesia, saat ini sangat amat tidak baik untuk ditayangkan kembali. Mengingat episode yg sudah terlalu banyak, dan alur cerita yg semakin buruk, kami penonton setia amat berharap KPI mau mencabut surat izin tayang dan sekaligus memberhentikan siaran yg masih dipertahankan. Berikut bukti-bukti kemerosotan kualitas dari drama Indonesia Ikatan Cinta yg semakin menurun: 1. Pembodohan publik tentang sistem hukum perebutan hak asuh 2. Pembodohan publik atas permasalahan soal perusak rumah tangga yang disinyalir wajar untuk meminta hak/harta padahal statusnya hanya pasangan gelap 3. Penulisan alur dan ide cerita yang sangat tragis dan sadis yang memantik/memicu trauma penonton setia 4. Menggiring opini bahawa kami penonton setia dianggap menyebarkan pesan kebencian dan perundungan di media sosial terhadap penulis, pemain baru, dan kreatif konsultan, yang sebelumnya dari pihak Asmanadia sendiri meminta respon (saran/ide/kritik) di media sosialnya dan memberikan wadah untuk penonton setia memberikan ide baru 5. Menimbulkan keresahan dalam masyarakat karena telah mencoreng nama baik Ikatan Cinta yg pernah berjaya. |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | PADA TGL 10-APRIL-2018 PUKUL 18:00-19:00 BROWNIS TONIGHT SOSOK LGBT LAGI DAN LAGI DORCE GAMALAMA DI BLOW UP SEDEMIKIAN RUPA MOHON KPI PUSAT BERI TINDAKAN, SERING PROGRAM INI PROMOSI LGBT TERUS MENERUS... 2 HOSTNYAPUN LGBT (BANCI) TAATI ATURAN DAN HENTIKAN PROGRAM DEMIKIAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |