Tgl Surat

25 Maret 2015

No. Surat

290/K/KPI/03/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

RCTV

Program Siaran

Jurnalistik "Seputar Indonesia Pagi"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Jurnalistik “Seputar Indonesia Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 12 Maret 2015 pukul 05.36 WIB.

 

Program tersebut menampilkan potongan gambar (foto) yang menjadi latar belakang pembuka berita mengenai Suku Anak Dalam. Gambar tersebut tidak pantas untuk disiarkan karena memperlihatkan secara eksplisit alat kelamin seorang anak laki-laki. KPI Pusat menilai tayangan tersebut tidak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan serta larangan menayangkan ketelanjangan dan/atau penampakan alat kelamin.                  

 

KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan agar saudara meningkatkan quality control dan melakukan evaluasi internal dengan memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta larangan menayangkan penampakan alat kelamin.

 

Selain itu, KPI Pusat meminta saudara agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan seluruh program siaran.

 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.   

 



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.