Tgl Surat

25 Maret 2015

No. Surat

284/K/KPI/03/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RTV

Program Siaran

"Xtra Seleb"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Xtra Seleb” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 5 Maret 2015 pukul 15.30 WIB.

 

Program tersebut menayangkan berita mengenai konflik rumah tangga Kiwil dan Meggy Wulandari. Dalam tayangan tersebut terdapat perbincangan antara host dan Meggy yakni “…ajak ketemuan, atau telfon kamu, atau malah intensitasnya semakin berkurang?” “nggak” “Kiwil bener-bener ya ini cantik banget lho istrinya…” “aku malahan yang nelfon, aku yang kirim pesan ke dia via handphone, nggak ada jawaban” “oke, jadi nggak ada usaha sama sekali dari seorang Kiwil ya. …ini kita akan melihat dulu bagaimana perjalanan cinta termasuk gonjang-ganjing rumah tangga Kiwil dengan seorang Meggy Wulandari…” Selain itu terdapat keterangan Meggy saat diwawancarai “…tiga janjinya dia aja dia ingkari. Pertama, …dia menjanjikan saya istri satu-satunya artinya dia menikah dengan saya…dengan status duda. Ternyata tidak. …dia masih menjadi suami sah dari Mbak Rohimah. Tenyata tidak pernah ada perceraian karena waktu itu sempat akan membagi waktu,… tapi karena dia cintanya sama saya, karena dia bilang saya beautiful girl…buat mama empat hari, buat bunda tiga hari dan weekend digilir. Nanti gantian pokoknya. …tidak juga ditepati. Yang ke tiga, akan berkomunikasi dengan baik. …apabila dia bekerja dan mengharuskan dia tidak pulang, dia tidur dimana, dia akan ngasi tau…” KPI Pusat menilai muatan terkait masalah pribadi tidak layak untuk disiarkan dalam program klasifikasi R. Jenis tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan remaja, serta penggolongan program siaran.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 huruf a,b,c, dan d, Pasal 15 ayat (1) serta Pasal 37 ayat (4) huruf a.

 

Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administrasi Teguran Tertulis.

 

Selain itu pada tanggal 12 Maret 2015 pukul 13.57 WIB program tersebut menghadirkan Kiwil untuk membicarakan mengenai isu perselingkuhannya. Dalam hal ini Kiwil menceritakan awal mula konflik rumah tangga dirinya dengan Meggy. Selain itu diceritakan pula awal perkenalannya dengan wanita yang diisukan sebagai selingkuhannya. Program acara dengan topik masalah pribadi demikian sangat tidak pantas untuk ditayangkan karena dapat membawa pengaruh buruk bagi khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja.

 

Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.