Pojok Aduan
ridho adi pamungkas | Pada program tersebut telah menampilkan adegan perkelahian yang dilakukan para karakter di dalam tayangan tersebut. yang mana hal tersebut telah melanggar peraturan komisi penyiaran dinyatakan sebagai berikut - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiarand wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | Jika Harus Berhati-hati Siaran TV Seperti Mistik,Horror,Supernatural. Dalam Sinetron,FTV,Program Acara,Reality Show,Infotainment,& Kartun/Animasi. Waspada! Perlindungan Anak & Remaja Sesuai Nilai Budaya & Agama. Mulailah Menayangkan TVRI Nasional diseluruh tanah air. Sekian Terima Kasih. |