Populer
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD Provinsi Riau15 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Dafi Muhammad Hegar Elbaraja | Seuai BAB 13 standar program siaran (SPS), bagian kedua: ungkapan kasar dan makian pasal 24 yang berbunyi; (1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan. (2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing. Dan yang di video ada keluar kata “sontoloyo” dan mungkin dulu maknanya adalah pengangon bebek namun untuk sekarang makna kata itu berubah menjadi negativ seperti halnya kata “bajingan” yang dulunya mempunyai makna kusir gerobak sapi namun untuk sekarang berubah menjadi makna yang negativ |
Pojok Apresiasi
Harnawan | Tolong Iklan Sirup Marjan Yang Berisi Cepot Dilempar Anak2 Tidak Ditayangkan Karena Tidak Mendidik,Berisi Anak2 Bermain Dengan Tokoh Wayang Golek Legendaris Dari Tanah Pasundan Yaitu CEPOT tidak selayaknya Cepot Dimainkan Dengan Cara Dilempar Harusnya Dimainkan Seperti Halnya Dalang Memainkan Tokoh Wayang Ini,Jangan Sampai Anak2 Kita Terbawa Seperti Yang Ada Didalam Iklan Tersebut,Yang Kesannya Tidak Menghargai Budaya Dan Tradisi Warisan Leluhur Kita,Harusnya Anak2 Kita Ajararkan Untuk Melestarikan Budaya Dan Tradisi Kita Dengan Cara Memainkan Dengan Baik Dan Benar.....Mudah2an Kritik Ini Betmanfaat. |