Populer
VIDEO
Pojok Aduan
Aisyah Aurelia Sjah | Pada hari minggu, 19 Maret 2023, dalam program siaran ‘Angkringan’ di stasiun siaran TVRI, terdapat beberapa candaan para pemeran yang mengandung makna yang mesum atau jorok, seperti pada saat membahas ‘kawasan angker’. Pemeran bahkan tak tanggung-tanggung untuk meniru suara yang berbau aktivitas seksual. Hal ini jelas melanggar Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS), BAB XIII (Pelarangan dan Pembatasan Kekerasan) tentang Ungkapan Kasar dan Makian, Pasal 24, ayat 1, yang berbunyi : “Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.” Sebagai stasiun siaran nasional, hal ini seharusnya sangat dihindari oleh TVRI. |
Pojok Apresiasi
Dwi E N | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usdia dini (dan juga secara paksa). Hal tersebut melanggar UU yang telah menetapkan batas minimal usia pernikahan 19 tahun (UU No. 16 Tahun 2019). Kemudiam cerita poligami tokoh pria (39) tahun dan tokoh anak jelas melanggar UU Perlindungan Anak terkait denfan isu pedofilia (UU No. 23 Tahun 2002). Oleh karena itu program/tayangan ini tidak layak ditayangkan di saluran TV Nasional. |