Tgl Surat

9 Juni 2014

No. Surat

1334/K/KPI/06/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Global TV

Program Siaran

Siaran Jurnalistik "Buletin Indonesia Siang"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Buletin Indonesia Siang” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada tanggal 08 Mei 2014 pada pukul 11.22 WIB.

 

Pelanggaran pada Program tersebut yaitu menayangkan secara eksplisit seorang anak buah kapal yang tengah mencoba meloncat untuk bunuh diri dari atas tiang menara radar kapal. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, prinsip-prinsip jurnalistik serta larangan penayangan secara eksplisit bunuh diri.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 22 ayat (2) dan (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 40 huruf a dan Pasal 43 huruf h. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis.

 

KPI Pusat meminta kepada agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.