Pojok Aduan
Candhika Dhanuwijaya | - Bahwa Program Siaran “Ratu di Hatiku” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 26 Maret 2023, memuat adegan kekerasan ketika tokoh wanita menampar tokoh laki-laki secara eksplisit di pinggir jalan. - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiarand wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja; - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja; - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2), program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. |
Pojok Apresiasi
Mechamato | M qorid ( J A N C O K ) Apakah Anda tidak memiliki bahasa yang dapat dipahami manusia, Saat Anda menyamar menjadi tukang khotbah di kolom komentar, dan anda secara sengaja mengharamkan film kartun yang dari asalnya hanya dibuat sedikit episode, sehingga kalau tayang di TV pun setiap hari ngulang episode terus. Dan saya memikirkan M qorid ini atas kelancangan dalam berbicara soal film kartun yang anda maksud, ternyata saat saya membuka daftar film kartun yang dilecehkan M qorid, disitu ada kategori film kartun, seperti Ejen Ali dan Boboiboy (kecuali BoBoiBoy Galaxy) sekarang kesalahan anda inilah saya menjadi sakit berat, saat mendengar audio TV berkumandang menyebabkan hati tidak nyaman, terlebih kalau mendengar audio TV dalam keadaan tidur, dalam tidur pun bisa marah gara gara memikirkan kamu M qorid jahat. terima kasih semoga ada yang mengurus masalah ketidak adilan yang sudah muncul agak lama, tapi tidak apa apa, kami minta hal semacam ini jangan sampai terjadi lagi dan semoga KPI mau meladeni saya untuk mengijinkan program TV kepada BoBoiBoy galaxy tetap ditayangkan selamanya. |