Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTVÂ 19 Des 2024 - RG
Penyiaran di Tengah Krisis: Peran Strategis dalam Situasi Bencana24 Des 2024 - Super User
20 Tahun Tsunami Aceh, Ketua KPI Pusat Ajak Televisi dan Radio Masifkan Edukasi Kebencanaan26 Des 2024 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
MUHAMMAD IKMAL FAHMI | Sebagaimana dalam pasal 38 pada P3 KPI Tahun 2012 yang menjelaskan bahwa setiap lembaga penyiaran yang bersiaran selama 24 jam penuh wajib memutar lagu Indonesia Raya pada pukul 06:00 waktu setempat. Hal yang saya kritik adalah bukan tentang isi cerita sinetronnya. Namun, ketika saya menonton sinetron "Aku Bukan Ustazah" pada jam 6 pagi, tidak ada diperlihatkan lagu Indonesia Raya dan hanya diganti dengan iklan-iklan komersial ramadhan. Ini merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan mengingat peran KPI lah yang sangat penting untuk memajukan pertelevisian Indonesia. Ini jelas-jelas melanggar aturan undang-undang penyiaran. Jika Undang-undangnya saja dilanggar, bagaimana negara kita mau lebih baik kedepannya, khususnya pertelevisian Indonesia. Kita sendirilah yang membuat aturan itu, harusnya bisa kita taati dengan baik! |
Pojok Apresiasi
Sultan Muhammad Alfatih | Pak KPI kerja sama dg kemendikbud tdk? Kalau iya saya mau kasih saran.Kan di Indonesia ada sekitar 12 stasiun TV, gimana kalau setiap stasiun tv itu dijadikan sebagai 1 mata pelajaran dan setiap iklan stasiun tv menyajikan soal sesuai mata pelajarannya. Cth: N*T=mtk berarti setiap iklan N*T menyajikan soal mtk. 1 soal perhari,soal tersebut diulang setiap iklan sehingga penonton mengerti.Sekian terima kasih |